top of page
  • mailcuratedforu

Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti?

Ditulis oleh Ridho Muhammad Hasan - 210104180109

Jokowi Sedang Bernyanyi Bersama Rock Band Arkarna | sumber: minews.id
Jokowi Sedang Bernyanyi Bersama Rock Band Arkarna | sumber foto: minews.id

CU - Presiden Jokowi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.


"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," isi Pasal 3 Ayat 1 dalam Perpres tersebut.


Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri dibentuk pemerintah untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.


U-Guys musti tau daftar sejumlah layanan publik yang bersifat komersial dan akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta:

1. Tempat kuliner (restoran, pujasera, kafe, pub, bistro)

2. Pusat rekreasi atau tempat wisata.

3. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.

4. Lembaga penyiaran televisi dan radio

5. Seminar dan konferensi komersial

6. Pameran dan bazar

7. Hotel dan fasilitas hotel

8. Klub malam dan diskotik

9. Bank dan kantor

10. Usaha karaoke

11. Konser musik

12. Pertokoan


Restaurant Yang Memutar Lagu Orang Akan Dikenakan Royalti | sumber foto: oasiscafebakery.com
Restaurant Yang Memutar Lagu Orang Akan Dikenakan Royalti | sumber foto: oasiscafebakery.com

Dalam PP itu juga mengatur secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.


Nah, bagaimana pendapat U-Guys soal pemberlakuan hak cipta lagu dan musik yang dikenakan royalti? Apakah menguntungkan musisi atau justru menyusahkan pengusaha? Share pendapatmu di kolom komentar dan sosial media kamu yaa!




------------

Referensi:

23 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page